"KPU Kota Singkawang membuka posko layanan tanggapan pemutakhiran DPB. Bahan data yang diperoleh KPU selanjutnya diverifikasi, disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Pemilu Serentak 2019," jelas Umar.
Baca Juga: Pemutakhiran Data Periode Juli, KPU Singkawang: 46 Potensi Pemilih Baru dan 28 Pemilih TMS
Rekapitulasi DPB periode Agustus 2021 KPU Kota Singkawang berjumlah 165.121 pemilih. Tersebar di 26 kelurahan, lima kecamatan. Sedangkan rekapitulasi periode sebelumnya sejumlah 164.865 pemilih.
Pemutakhiran DPB yang dilakukan KPU Kota Singkawang merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pada pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, KPU kabupaten dan kota memedomani Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, dan 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021," kata Umar.
Baca Juga: KPU Singkawang Gelar Rakor DPB Triwulan I Tahun 2021
Salinan rekapitulasi DPB ini selanjutnya akan disampaikan ke pihak eksternal seperti Disdukcapil, Bawaslu, partai politik, dan lainnya. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KPU Kota Singkawang mengumumkan hasil kegiatan pemutakhiran baik di papan pengumuman maupun di website dan media sosial KPU Kota Singkawang.***