Baca Juga: Enam Desa di Kecamatan Seberuang Mengeluhkan Kondisi Sungai yang Tercemar PETI
"Dari hasil penangkapan itu kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Untuk tersangka kita kenakan pasal 158 UU NO 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan dan denda sebesar Rp100 miliar," tegasnya.***