Polres Singkawang Ringkus Bos PETI yang Diduga Mencemari Sumber Air Bersih Warga

- 30 Agustus 2021, 13:29 WIB
Lokasi Penambangan emas tanpa izin di singkawang timur
Lokasi Penambangan emas tanpa izin di singkawang timur /

Baca Juga: Enam Desa di Kecamatan Seberuang Mengeluhkan Kondisi Sungai yang Tercemar PETI

"Dari hasil penangkapan itu kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Untuk tersangka kita kenakan pasal 158 UU NO 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan dan denda sebesar Rp100 miliar," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x