WARTA PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang yang terjadi belum lama ini.
"Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini ya," terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go kepada wartawan, Selasa 7 September 2021.
Baca Juga: Pasca Perusakan Masjid Milik Ahmadiyah di Sintang, Polda Kalbar Kirim 400 Personil
Donny menjelaskan jika belasan tersangka itu diduga kuat berperan sebagai pihak yang melakukan perusakan itu.
Meski begitu, polisi masih mendalami otak atau aktor intelektual dalam peristiwa teersebut.
Baca Juga: Pemkab Sintang Hentikan Aktivitas Operasional Tempat Ibadah Milik Jemaat Ahmadiyah
"Perannya diduga sebagai pelaku perusakan," ucap Donny menegaskan.***