Polisi Ringkus Dua Mucikari Prostitusi Anak di Tanjung Priok

- 7 September 2021, 10:59 WIB
Polisi Ringkus Dua Mucikari Prostitusi Anak di Tanjung Priok
Polisi Ringkus Dua Mucikari Prostitusi Anak di Tanjung Priok /Dok.Pikiran-Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Dua orang mucikari berinisial RF dan ZSS berhasil diringkus oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kedua pelaku terlibat dalam prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, pada Minggu 5 September 2021 malam. 

Dalam rekaman video amatir terlihat saat anggota polisi berpura-pura mengetuk kamar hotel yang di dalamnya ada anak perempuan di bawah umur bersama seorang pria hidung belang.

Baca Juga: 8 Anak Bawah Umur Diamankan di Hotel Pasar Senen Terkait Prostitusi

Kepala Unit 3 Krimsus Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Wan Deni Ramona mengungkapkan, anak perempuan di bawah umur dalam video itu merupakan korban prostitusi.

"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mendapati adanya sekelompok orang yang menjual dan sebagai perantara untuk prostitusi," terang Wan Deni Ramona kepada wartawan, Senin 6 September 2021 malam.

Para pelaku menawarkan korban di media sosial. Kemudian, para pembeli bertransaksi dan bertemu di hotel.

"Para pelaku memperjualbelikan anak perempuan di bawah umur melalui media sosial. Setelah dipastikan cocok, baru transaksi dilanjutkan dan bertemu di hotel," ujarnya. 

Barang bukti yang disita petugas antara lain, pakaian dalam wanita, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, dan alat kontrasepsi. 

Baca Juga: Prostitusi Online di Kendari yang Melibatkan Pelajar SMP Berhasil Diungkap Polisi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x