Pencairan BLT Dana Desa di Kapuas Hulu Dipermudah Pemerintah

- 11 September 2021, 16:31 WIB
Pencairan BLT Dana Desa di Kapuas Hulu Dipermudah Pemerintah
Pencairan BLT Dana Desa di Kapuas Hulu Dipermudah Pemerintah /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

WARTA PONTIANAK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Kapuas Hulu yang berjumlah Rp10 miliar akan kembali disalurkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Alfiansyah mengatakan pencairan BLT dana desa itu tidak berpengaruh signifikan terhadap laporan pertanggungjawaban dana desa, karena itu terpisah.

Disampaikan Alfiansyah, jumlah BLT dana desa Tahun 2021 ini menurun, sedangkan pada tahun 2020 lalu mencapai kurang lebih Rp19 miliar.

Baca Juga: Sebanyak 138 Desa di Kapuas Hulu Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap Dua

Menurut dia, kemudahan dalam pencairan dana desa juga ada mekanisme dan aturan yang harus di ikuti.

Desa mengajukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kemudian katanya data itu akan di input dalam sistem, jika pun ada perubahan maka tetap harus di input dalam sistem.

"Data KPM harus update, sehingga kami bisa langsung memasukkan kembali KPM itu, jadi untuk BLT dana desa benar-benar ada kemudahan," jelas Alfiansyah.

Bahkan kata Alfiansyah, pihak desa diberikan kewenangan penuh dalam menentukan penerima dengan mengedepankan musyawarah khusus dengan masyarakat yang juga melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas.

"Saya minta bagi desa yang belum menyalurkan BLT dana desa untuk segera menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak menerimanya," pesannya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x