Kedapatan Bawa Sabu dan Ekstasi, Pasutri asal Sanggau Ditangkap di Pontianak

- 29 November 2021, 13:22 WIB
Pasutri asal Sanggau yang diamankan Polresta Pontianak karena kedapatan bawa narkoba
Pasutri asal Sanggau yang diamankan Polresta Pontianak karena kedapatan bawa narkoba /Istimewa/

WARTA PONTIANAK - Polresta Pontianak mengamankan pasangan suami istri asal Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau karena  kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Minggu 28 November 2021.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Andi Herindra melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriayatno menjelaskan pasutri dengan inisial AW (24) dan HG (30) diamankan di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga: Bandar Narkoba yang Tabrak Anggota Polres Metro Jakarta Pusat Akhirnya Diringkus Polisi

'Kedua pasangan suami istri tersebut kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada wanita dan pria yang diduga sedang membawa narkotika," katanya.

Dikatakannya, saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.

"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu, dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau," ungkap Joko.

Adapun barang bukti yang diamankan 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone android.

Baca Juga: Lima Remaja di Ketapang Diamankan di Penginapan, Polisi Temukan Alat Hisap Sabu

Kedua pasturi terancam disangkakan pasal 114 ayat (2)Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x