Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Negara Eropa-Indonesia, Dua Tersangka Merupakan Napi

- 17 September 2021, 21:15 WIB
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Negara Eropa-Indonesia, Dua Tersangka Merupakan Napi
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Negara Eropa-Indonesia, Dua Tersangka Merupakan Napi /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Peredaran narkoba lintas negara Eropa-Indonesia berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Dalam mengungkapkan kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya adalah narapidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus ini bermula dari adanya informasi pengiriman ekstasi dari Belgia menuju Indonesia yang dikamuflase menggunakan kaleng makanan binatang.

"Kita dapat informasi pengiriman paket yang masuk dari salah satu jasa pelayanan dari Belgia ke Indonesia,” terang Yusri dalam siaran persnya di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.

Baca Juga: Tok! PN Depok Vonis Mati Tiga Gembong Narkoba

Awalnya kata Ysuri barang tersebut sampai pada 14 September kemudian sampai tanggal 16 September baru seorang ojek online mendapat pesanan untuk mengambil barang tersebut. Dan disusuri mengarah ke BP yang menerima paket.

Dari BP yang merupakan seorang kurir, polisi mengamankan ekstasi sebanyak 5.056 butir. BP mengaku mendapatkan upah sebesar Rp7.500 untuk satu butir ekstasi, maka jika diakumulasikan ia mendapat Rp35 juta.

"Kemudian dikembangkan ternyata mengarah ke salah seorang narapidana berinisial E yang juga kurir dan mendapat jatah Rp2.500 per butir atau Rp10 juta jika ditotal. Ini ditelusuri dan terungkap mendapatkan semua ekstasi dari seorang napi berinisial P warga negara Nigeria," terangnya.

Menurut Yusri, pihaknya masih mencari tersangka lain yang mengendalikan E dan P dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Baca Juga: Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Klas II A Pontianak, Farhan Hidayat: Saleh Kurap Panjat Atap Blok

Sementara itu, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI NO 39 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x