Batas Wilayah Bengkayang Tuai Polemik, Warga Karimunting Minta Kejelasan Administrasi Status Lahan

- 16 Januari 2022, 15:38 WIB
Serah terima hasil verifikasi, validasi sketsa atau peta lahan oleh Pemerintah Desa Karimunting kepada Pemkab Bengkayang
Serah terima hasil verifikasi, validasi sketsa atau peta lahan oleh Pemerintah Desa Karimunting kepada Pemkab Bengkayang /Dody Luber/Warta Pontianak

"Surat itu kemudian dibalas oleh Gubernur Kalbar yang bersedia membantu memberi perlindungan kepemilikan lahan milik warga," ujarnya.

Berdasarkan pada surat nomor 180/3904/HK-A tanggal 9 November 2021, Gubernur Kalbar siap memberikan perlindungan kepemilikan lahan dengan mengacu kepada Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas daerah.

Dalam suratnya, Gubernur Kalbar menyatakan,  bahwa perlindungan kepada masyarakat terhadap hak-hak keperdataan baik itu hak atas tanah, kepemilikan aset, ulayat dan adat diatur pada pasal 2 ayat 2 Permendagri nomor 141 tahun 2017.

Baca Juga: Lembaga Bantuan Hukum dan Mediator Herman Hofi Munawar Resmi Dirikan Pos Bantuan Hukum di Sungai Kunyit

"Gubernur Kalbar juga meminta warga Desa Karimunting tidak perlu khawatir sepanjang bukti kepemilikan tanah mereka sah secara hukum. Hal yang berkaitan dengan pelayanan administrasi dapat disampaikan kepada pemerintah atau instansi terkait setempat dengan menyesuaikan pada wilayah domisili berdasarkan Permendagri yang mengatur batas wilayah," ujar Iwan saat membacakan surat balasan Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Gubernur Kalbar juga menyarankan, kata Iwan, apabila administrasi yang diajukan oleh warga tidak dilayani oleh pemerintah setempat, maka pihaknya dapat langsung melaporkan ke Ombudsman.

Atas dasar surat Gubernur Kalbar tadi,  kemudian pada tanggal 23 November 2021. Ia menyurati Bupati Bengkayang agar dapat memfasilitasi peralihan lahan warga dari Bengkayang ke Singkawang.

Baca Juga: Buron 14 Tahun, DPO Kasus Korupsi Tanah Lapas Kelas II A Pontianak Diciduk Tim Tabur Kejati Kalbar

"Jadi, Kami meminta Bapak Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis untuk turut membantu kepengurusan perpindahan administrasi Desa Karimunting, Bengkayang ke  Kelurahan Sedau, Kota Singkawang," ujarnya.

Kemudian, surat yang dikirim tersebut  ditindaklanjuti oleh Bupati Bengkayang dengan nomor 100/3654/Pem-111 tanggal 13 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah