Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Jadwalkan Periksa Ketua DPRD Bekasi sebagai Saksi

- 25 Januari 2022, 16:54 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

Tersangka berinisial AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, 5 tersangka sebagai penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b. Pasal 11, 12 m dan pasal 12 B Undang-undang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah