Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Jadwalkan Periksa Ketua DPRD Bekasi sebagai Saksi

- 25 Januari 2022, 16:54 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa Ketua DPRD Bekasi Chairoman J PUtro sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa beserta jual beli jabatan yang menyandung Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.

"Chairoman J Putro akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News, Selasa 25 Januari 2022.

Selain memeriksa Ketua DPRD Bekasi, KPK juga menjadwalkan akan memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus yang menyandung Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Laporan Kasus Edy Mulyadi Soal Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Adapun, para saksi yang akan diperiksa nantinya, yakni Lurah Jati Rangga Bekasi Ahmad Apandi, pensiunan PNS Widodo Indrijantoro dan penilai pada KJPP Rahmat MP beserta rekan Boanerger Silvanus Daearari Damanik.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk RE," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Sebanyak 14 orang diamankan KPK, salah seorang diantaranya adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Baca Juga: Indonesia dan Singapura Tandatangani Perjanjian Ekstradisi Hari Ini

Sebanyak 9 diantara 14 orang yang diamankan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x