Pembebasan Lahan Air Baku di Sambas Masih Meninggalkan Masalah, Adi Minta Pemda Sambas Bayar Hutang

- 14 Februari 2022, 19:06 WIB
Lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana air baku di Dusun Semantir
Lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana air baku di Dusun Semantir /Adi/

WARTA PONTIANAK – Pembebasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana air baku di Dusun Semantir, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas oleh Pusat Air Tanah dan Air Baku serta Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR pada 2017 lalu masih meninggalkan masalah.

Lantaran sampai dengan saat ini, Adi Fitriansyah selaku orang yang membantu Pemda Sambas menalangkan pembebasan lahan di lokasi pembangunan air baku tersebut, belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Sambas.

Hal ini disampaikan langsung oleh Adi Fitriansyah dalam jumpa persnya di Pontianak belum lama ini.

Menurut Adi, diibaratkan dirinya menalangkan  pembebasan lahan tersebut, yakni berawal pada tahun 2014, saat itu dirinya diajak Direktur PDAM Kabupaten Sambas, Asriadi (Almarhum), untuk mengurus proposal pembangunan air baku Kabupaten Sambas ke Jakarta.

“Kami bersama-sama mengurus administrasi, agar proyek pembangunan sarana dan prasarana air baku tersebut dapat dilaksanakan di Kabupaten Sambas. Seiring perjalanan waktu, terdapat beberapa kendala di lapangan, yang di sebabkan oleh tidak seriusnya Pemerintah Kabupaten Sambas dalam hal mengurus proyek pembangunan sarana dan prasarana air baku tersebut,” ungkap Adi kepada wartawan.

Baca Juga: Polres Singkawang Ringkus Bos PETI yang Diduga Mencemari Sumber Air Bersih Warga

"Kendalanya saat itu pembebasan tanah tumbuh masyarakat yang lahannya terkena galian untuk pemasangan pipa dan pembahasan tanah untuk pembangunan reservoar," sambung Adi.

Lanjut Adi, padahal jauh hari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sambas telah diberitahu untuk melakukan sosialisasi dan mengurus segala kewajibannya demi lancarnya pekerjaan tersebut. Bahkan dari Kementrian PUPR telah meminta surat pernyataan bupati, agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar.

“Salah satu dari tujuh kesanggupan yang diminta Kementerian PUPR adalah Pemerintah Kabupaten Sambas sanggup menyediakan lahan,” bebernya.

Dikatakannya, dalam pembebasan tanam tumbuh, dirinya dilibatkan. termasuk membantu melakukan pembayaran terhadap tanaman yang terdampak pekerjaan. 

Baca Juga: PDAM Mempawah Hentikan Distribusi Air Bersih ke Seluruh Pelanggan, Ini Penyebabnhya

"Uang saya yang digunakan untuk membayar ganti rugi tanam tumbuh masyarakat, namun oleh pemerintah Kabupaten Sambas tidak dikembalikan," kata Adi.

Yang lebih mengecewakan lagi, bagi Adinya lahan seluas 1.672 meter persegi di Dusun Semantir, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Teluk Keramat, yang telah ia bebaskan sampai dengan saat ini tidak kunjung dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Sambas. 

"Lahan itu sudah saya bebaskan demi kelancaran pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana air baku," ujarnya.

Diceritakan oleh Adi, tanah tersebut ia bebaskan pada 2018. Dan sudah beberapa kali baik secara lisan maupun tertulis meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sambas untuk membayar tanah tersebut.

“Namun berbagai alasan disampaikan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk tidak membayar, bahkan alasan terakhir dari Pemda Sambas, saya diminta untuk mengurus terlebih dahulu pembuatan sertifikat tanah,” jelas Adi.

Baca Juga: PDAM Kapuas Hulu Catat 1100 Pelanggan Air Bersih di Perbatasan Indonesia-Malaysia 

Diterangkan Adi, atas permintaan itu, pada 2020 lalu ia sudah mengurus pembuatan sertifikat tanah. Seluruh syarat administrasi dan keuangan sudah diselesaikan, namun sampai dengan saat ini sertifikat tersebut tidak  kunjung jadi. 

"Informasi dari BPN Kabupaten Sambas, permohonan pembuatan sertifikat masih di tanda tangani panitia," terangnya.

Oleh karena itu, Adi pun saat ini meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sambas, agar segera melakukan pembayaran tanah miliknya tersebut sesuai dengan harga pasar, yakni Rp200 ribu per meter persegi.

"Total biaya ganti rugi pembebasan lahan yang harus dibayar pemerintah Kabupaten Sambas kepada saya kurang lebih Rp330 jutaan, tetapi karena membantu Pemda Sambas, bisa dinego-nego," ucap Adi.

Adi meminta kepada pemerintah Kabupaten Sambas agar jangan zholim terhadap orang yang sudah membantu kelancaran pekerjaan tersebut. Apalagi yang membantu ini masyarakatnya sendiri.

Baca Juga: Air Bersih Tak Mengalir, Begini Keterangan Kepala UPT Air Bersih Kayong Utara

Sementara itu Bupati Sambas, Satono ketika dikonfirmasi via telepon mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu masalah pembayaran pembebasan lahan pembangunan sarana dan prasarana air baku yang belum dibayarkan pemerintah daerah kepada Adi Fitriansyah tersebut.

"Semua akan dicek. Apakah sudah dibayar atau belum," tegas Satono.

Bupati Sambas mengatakan demikian, lantaran dirinya harus mengecek satu persatu ke instansi terkait mengenai masalah tersebut. Karena proyek itu berlangsung bukan diera kepemimpinannya melainkan kepeminan sebelumnya (Atbah,red).

Satono meminta, kepada media untuk tidak terburu-buru dalam mengkonfirmasi masalah ini. Karena semuanya harus dicek terlebih dahulu.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah melalui via telepon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas, Sabib  mengaku lupa masalah pembebasan lahan tersebut. 

Baca Juga: Masyarakat Kayong Utara beranggapan, Jika Proyek Air Bersih Miliaran Rupiah Terasa Sia-Sia

"Yang tahu permasalahan ini adalah Kepala Seksi Sumber Daya Air, Yunizar," kata Sabib.

Sabib menyarankan, agar kembali mengkonfirmasi ulang masalah tersebut setelah dirinya bertemu dengan Kasi SDA dan Kabid terkait. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x