Ketahuan Mencuri Buah Kelapa Sawit, DD Bacok Deni Sitinjak Hingga Tewas

- 9 Mei 2022, 16:39 WIB
Pelaku pembunuhan berinisial DD bersama 5 pelaku pencurian saat digiring ke Polres Sanggau
Pelaku pembunuhan berinisial DD bersama 5 pelaku pencurian saat digiring ke Polres Sanggau /Adi /

WARTA PONTIANAK – Setelah menggegerkan warga Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terkait peristiwa pencurian buah kelapa sawit yang berujung pembunuhan, akhirnya Polres Sanggau menangkap pelaku pembunuhan berinisial DD.

Tidak hanya DD, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang pelaku pencurian kelapa sawit, di dekat lokasi penemuan korban pembunuhan.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan korban bernama Deni Sitinjak itu, berawal dari tertangkapnya lima orang pelaku pencurian kelapa sawit di wilayah kebun Inti D 28 Divisi 3 milik PT CNIS yang berada di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dari penangkapan lima pelaku pencurian buah kelapa sawit yang masing masing berinisial EW, S, J, YP dan FM, polisi mendapatkan satu orang berinisial DD yang diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Deni Sitinjak.

Dalam keterangan pers kepada wartawan Senin 9 Mei 2022, Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo menjelaskan, saat itu korban mendapatkan pelaku melakukan pencurian kelapa sawit bersama lima orang lainnya.

“Merasa takut, akhirnya pelaku melakukan perlawanan dan membacok korban dengan senjata tajam,” kata Waka Polres Sanggau.

Setelah melakukan pembunuhan, DD langsung melarikan diri dan diamankan pihak kepolisian pada Minggu 8 Mei 2022.

Baca Juga: Seorang Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerkosa dan Pembunuhan Wanita di Sawah Besar

Menurut Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, sebelum kejadian, korban berangkat menuju lokasi dan masuk sendirian ke kebun kelapa sawit, lantaran ada laporan jika terjadi pencurian buah kelapa sawit di wilayah kebun Inti D 28 Divisi 3 milik PT CNIS yang berada di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

“Sekitar 15 menit anak buah yang sekaligus sebagai saksi, kemudian mendengar suara teriakan seperti orang berlari,” kata Waka Polres Sanggau.

Saksi kemudian mendekati suara tersebut dan menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan beberapa luka di badannya, dan menemukan beberapa barang bukti berupa Engrek serta gagangnya dan dua buah sarung parang.

Sementara DD saat dimintai keterangan mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa orang lain. Untuk itu, DD memohon ampun kepada keluarga korban atas perbuatannya.

Baca Juga: Polisi Beberkan Pembunuhan Koki di TPU Kober Ulujami Sudah Direncanakan Tiga Kali

“Saya menyesal telah membunuhnya,” ujar DD.

Sebelum dibunuh, awalnya DD mengaku pasrah saat ditangkap oleh korban. Lantaran korban mengeluarkan pisau dan hendak menusuknya, DD kemudian menangkap tangan korban dan membuangnya ke bawah.

“Korban lantas menggigit saya, namun saya berhasil mendorongnya hingga terjatuh. Saya langsung menghayunkan parang ke tubuh korban secara bertubi tubi,” ungkap DD.

Usai membunuh korban, DD langsung melarikan diri dan akhirnya ditangkap anggota Polres Sanggau.

Baca Juga: Perempuan Penyuka Sesama Jenis jadi Dalang Pembunuhan di TPU Ulujami Jaksel, Begini Motifnya

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua tumpukan tandan buah sawit yang diduga hasil pencurian, satu buah egrek berikut gagangnya, topi yang diduga milik korban, tas korban yang masih tergantung di leher korban dan dua buah sarung.

DD terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti melanggar pasar 338, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. ***

 

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x