Peristiwa Sadis di Sambas, Anak Gorok Kepala Ayah Kandung Hingga Putus

- 13 Mei 2022, 19:51 WIB
Pelaku saat diamankan oleh aparat kepolisian
Pelaku saat diamankan oleh aparat kepolisian /Tangkapan layar /Sambas Informasi

WARTA PONTIANAK – Warga Sejangkung, Kabupaten Sambas, dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan secara sadis, yang dilakukan seorang pria berusia 27 tahun.

Tanpa rasa takut, pria bernama Ferianto itu menggorok kepala ayah kandungnya sendiri hingga terpisah dari badan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Sajingan Kecil, Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, pada Jumat 13 Mei 2022.

Sejumlah foto foto penangkapan Ferianto tersebar luas di jagad maya.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, Ferianto merasa sakit hati lantaran tidak diberi uang oleh sang ayah.

Ferianto yang diduga dalam kondisi mabuk datang ke rumah ayahnya untuk meminta uang. Namun permintaan pelaku tidak digubris oleh korban dan membuat pelaku naik pitam.

Pelaku yang gelap mata, lantas menggorok leher ayah kandungnya sendiri hingga putus.

Pihak kepolisian yang menerima laporan warga sekitar langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga: Ini Pengakuan DD, Pelaku Pembunuhan Terhadap Deni Sitinjak yang Gemparkan Warga Sanggau

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, peristiwa berdarah ini terungkap dari seorang warga bernama Egan, melihat Ferianto membopong jasad ayahnya dengan kepala terpisah, hendak di bawa ke arah lokasi pemakaman.

“Egan meminta Ferianto untuk menurunkan jasad Ramlan,” kata Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan.

Menurut Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan, saat itu pelaku masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga pelaku menuju ke dapur.

“Perbuatan pelaku diduga terjadi di ruang dapur,” ungkap Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan, Jumat 13 Mei 2022 siang.

Baca Juga: Seorang Pemuda Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerkosa dan Pembunuhan Wanita di Sawah Besar

Dijelaskan Jansen, pembunuhan yang dilakukan Ferianto dengan cara menebas leher ayah kandungnya menggunakan sebilah parang panjang.

Sementara berdasarkan keterangan Salmah, istri korban yang merupakan Ibu pelaku, Ferianto sudah dua kali mengancam akan membunuhnymembunuh dirinya dan korban.

Apalagi, pelaku sering mengonsumsi minuman keras dan obat batuk kode sehingga sering marah kepada kedua orang tuanya.

Saat ini, pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa parang panjang.

Baca Juga: Polisi Beberkan Pembunuhan Koki di TPU Kober Ulujami Sudah Direncanakan Tiga Kali

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan sadisnya tersebut.

Ferianto akan dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 340 dan atau pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x