Polresta Pontianak Ringkus Pelaku Penggelapan Ban dan Velg Dump Truc, Satu Masih Buron

- 18 Mei 2022, 18:32 WIB
Ilustrasi: Penggelapan ban dan velg
Ilustrasi: Penggelapan ban dan velg /Mylene2401/Pixabay

Atas perbuatannya, Tolib akan dijerat Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial

"Adapun uang hasil dari perbuatannya digunakan membayar utang dan keperluan sehari hari," tutupnya. ***

 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x