Atas perbuatannya, Tolib akan dijerat Pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial
"Adapun uang hasil dari perbuatannya digunakan membayar utang dan keperluan sehari hari," tutupnya. ***