Dari pemeriksaan, YD mengaku bahwa sabu itu didapatnya dari seorang yang dipanggil Pak Itam di Kecamatan Jagoibabang, Kabupaten Bengkayang, yang lebih dulu tertangkap oleh Polres Bengkayang pada 10 Mei 2022 lalu.
Baca Juga: Petugas Lapas Singkawang Gagalkan Penyelundupan Sabu di dalam Sambal Tahu
"Hasil interogasi, YD mengaku mendapat Narkotika ini dari temannya berinisial JL yang masih DPO, karena JL ini berhutang 50 juta dan menjadi 70 juta kepada YD, Karena tidak tidak mampu membayarnya, JL menawarkan pembayaran hutang piutang diganti dengan sabu, dan YD menyetujuinya," tutupnya. ***