“Pelaku sendiri dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. ***
“Pelaku sendiri dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. ***
Editor: Yuniardi