Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

- 25 Mei 2022, 16:36 WIB
Polres Bengkayang gelar pemusnahan barang bukti narkotika
Polres Bengkayang gelar pemusnahan barang bukti narkotika /Humas Polres/

“Pelaku sendiri dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x