HGU tersebut berada di wilayah Batu Tajam. Aksi ini, kata dia, merupakan aksi yang kesekian kalinya.
"Kami sudah lelah karena sudah berulang kali menfasilitasi orasi ini," kata Thamrin.
Sedangkan, perwakilan dari PT SRM-BGA Riduan menjelaskan, bahwa PT SRM-BGA selaku pemenang lelang dari Benua Indah Group melalui keputusan Pengadilan Negara pada tahun 2015. Jadi menurut Riduan, lahan tersebut masuk dalam izin HGU PT SRM-BGA.
"Jadi apapun keputusan dari Negara akan kami ikuti dan hormati," tutup Riduan.***