Dituduh Berikan Materi Kepada Aparat Penegak Hukum, Ini Penjelasan Kades Petai Patah

- 4 Juni 2022, 23:36 WIB
Lokasi pengerukan pasir batu di Dusun Nango, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai
Lokasi pengerukan pasir batu di Dusun Nango, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai /Dede/

WARTA PONTIANAK - Lantaran nama baiknya dicemarkan oleh salah seorang oknum wartawan yang ada di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, yakni dengan memberikan sejumlah materi kepada pihak kepolisian, Kepala Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Normansyah, meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Kepada wartawan, Sabtu 4 Juni 2022, Normansyah menjelaskan jika awalnya pengerukan pasir batu di Sungai Pawan, Dusun Nango, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, hanya digunakan untuk menimbun jalan dusun yang mengalami kerusakan cukup parah.

Seiring berjalannya waktu, dan jalan pun sudah diperbaiki, masyarakat Dusun Nango kemudian menjual galian pasir batu ini kepada pihak perusahaan sekitar Dusun Nango, agar masyarakat setempat mendapatkan pendapatan yang lebih.

Namun, di tengah perjalanan, ada tekanan maupun intimidasi dari oknum wartawan, maupun aparat penegak hukum, sehingga Normansyah menjadi tidak konsentrasi terhadap pekerjaan lainnya.

“Lantaran mendapatkan tekanan dari oknum wartawan, saya tidak bisa berkonsentrasi,” ungkapnya.

Akhirnya aparat penegak hukum dari Polsek Sandai meminta kepada dirinya, agar kegiatan pengerukan pasir batu di wilayah Sungai Pawan dihentikan.

Baca Juga: Saat Berada di Tahanan BNN, Oknum Polisi Pembawa Sabu dari Perbatasan Negara Coba Lakukan Bunuh Diri

Selain itu, dirinya tidak pernah memberikan pernyataan terkait adanya peristiwa yang terjadi di wilayah pengerukan pasir batu di Sungai Pawan di Dusun Nango, Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang

“Itu tidak benar, saya tidak pernah berbicara begitu,” ungkap Normansyah.

Normansyah menjelaskan, jika dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa saya memberi sejumlah materi, baik berbentuk uang ataupun barang kepada pihak kepolisian, baik pihak Polsek Sandai maupun Polres Ketapang.

“itu tidak benar, saya tidak pernah memberikan bentuk materi kepada pihak kepolisian. Nanti akan saya klarifikasi, dan semua akan saya pertanggungjawabkan,” tegas Normansyah.

Baca Juga: Oknum Polisi Aktif Tertangkap Bawa Sabu dan Senpi, Ini Kronologinya

Sementara Kapolsek Sandai, Iptu Fanni Athar Hidayat mengatakan, jika peristiwa menahan atau mengamankan kunci kontak eksavator yang sedang melakukan pengerukan pasir batu di Sungai Pawan, terjadi beberapa bulan lalu, dan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada semua pihak-pihak terkait.

“Termasuk kepada oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan kepada Kepala Desa Patai Patah sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Hal ini dibuktikan dengan adanya percakapan via pesan singkat WhatsApp kepada Normansyah,” ujar Iptu Fanni Athar.

Iptu Fanni Athar juga membeberkan jika oknum wartawan berinisial S, pernah diberhentikan di salah satu media lantaran kasus pemerasan terhadap orang lain hingga terjadi keributan, dan bahkan sempat kepengadilan.

“Setelah kejadian itu, oknum wartawan tersebut akhirnya diberhentikan dan kini entah di media mana,” kata Iptu Fanni Athar.

Baca Juga: BNN Kalbar Tangkap Oknum Polisi Bawa Sabu dari Perbatasan Negara

Terpisah, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, jika dirinya tidak pernah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kepala Desa Petai Patah, apalagi hingga meminta uang atau tanah maupun membeli tanah.

“Saya tahu aturan mainnya ketika membeli tanah harus diselidiki asal usul tanahnya, karena di zaman sekarang sudah banyak kasus konflik sengketa lahan atau tanah,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x