BPM Kalbar Duga Ada Oknum Beking 2 Terdakwa Mafia Tanah yang Divonis Bebas

- 15 Mei 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi mafia tanah.
Ilustrasi mafia tanah. /Pixabay/Mohamed_hassan

WARTA PONTIANAK – Ketua Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat (BPM Kalbar), Gusti Eddy menyoroti peristiwa bebasnya IS (56) dan AB (50) dalam kasus dugaan mafia tanah.

Menurut Eddy, bebasnya dua terdakwa, diduga tidak lepas dari peran orang besar yang bermain dari balik layar kasus tersebut.

“Jangan coba-coba jadi beking mafia tanah, terlebih lagi melakukan langkah-langkah untuk mengintervensi hukum,” kata Gusti Eddy, saat ditemui, Minggu 15 Mei 2022.

Untuk itu, Gusti Eddy mengingatkan, bahwa hukum adalah panglima tertinggi, sehingga tidak boleh seorang pun melakukan intervensi, karena bisa dijerat dengan hukum pula.

"Sudahlah. Biarkan hukum yang bekerja. Sekarang kan sudah kasasi, jangan lagi digangu-ganggu. Biar lebih elok," tegas Gusti Eddy.

Apalagi, arahan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menggalakkan program berantas mafia tanah wajib untuk dipedomani dan dijabarkan dalam penegakan hukum.

Selain itu, Gusti Eddy meminta Komisi Yudisial untuk memonitor kinerja hakim di Kalimantan Barat. Khususnya perkara mafia tanah.

“Seharusnya melakukan pengawasan dan monitoring. Terlebih terdapat perwakilan Komisi Yudisial di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Baca Juga: Rugikan Korban Rp2 Miliar, Dua Tersangka Perkara Mafia Tanah Ditahan di Rutan Pontianak

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x