Sidang TPP Pemindahan Narapidana, Hasilnya Pemerataan Hunian Lapas dan Rutan

- 7 Juni 2022, 12:51 WIB
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kedelapan membahas pemindahan narapidana
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kedelapan membahas pemindahan narapidana /Tegoh/

WARTA PONTIANAK – Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti mengatakan, pemindahan Narapidana harus mempertimbahkan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) yang dituju, sehingga tidak menimbulkan masalah di tempat yang baru.

“Pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kedelapan ini, ada 86 Narapidana yang diajukan untuk dimutasikan dari Lapas atau Rutan di Kalimantan Barat. Semua Narapidana yang diusulkan pindah harus dicek dengan seksama, alasan pemindahan dan melihat pertimbangan peta overcrowded Lapas atau Rutan yang dituju," ujar Ika selaku Ketua TPP kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Menurut Ika, pengajuan usulan pindah narapidana harus disertai dengan alasan yang jelas, baik itu untuk alasan pembinaan, pertimbangan keamanan dan ketertiban, rujukan perawatan kesehatan, maupun ada perkara lain.

“Pemindahan Narapidana harus melihat pertimbangan peta overcrowded di Lapas dan Rutan yang dituju. Sebagai catatan, Lapas Klas IIA Pontianak yang dijadikan destinasi pemindahan, harus diubah ke Lapas atau Rutan yang masih dapat menampung hunian,” tegas Ika.

Ika menambahkan, untuk sementara waktu dengan pertimbangan overcrowded, Lapas Klas IIA Pontianak jangan dijadikan tempat tujuan pemindahan.

Baca Juga: Pengadilan Israel Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara Terhadap 6 Narapidana Palestina

Perlu ada pemerataan sebaran mutasi diantaranya Rutan Bengkayang, Rutan Landak, Lapas Sintang, dan Rutan Putussibau.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti mengatakan, pemindahan Narapidana harus mempertimbahkan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) yang dituju, sehingga tidak menimbulkan masalah ditempat yang baru.

“Pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kedelapan ini, ada 86 Narapidana yang diajukan untuk dimutasikan dari Lapas atau Rutan di Kalimantan Barat. Semua Narapidana yang diusulkan pindah harus dicek dengan seksama, alasan pemindahan dan melihat pertimbangan peta overcrowded Lapas atau Rutan yang dituju," ujar Ika selaku Ketua TPP kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x