Baca Juga: Ratusan Narapidana di Kalbar Terima Remisi Waisak 2022, Satu Diantaranya Langsung Bebas
Menurut Ika, pengajuan usulan pindah narapidana harus disertai dengan alasan yang jelas, baik itu untuk alasan pembinaan, pertimbangan keamanan dan ketertiban, rujukan perawatan kesehatan, maupun ada perkara lain.
“Pemindahan Narapidana harus melihat pertimbangan peta overcrowded di Lapas dan Rutan yang dituju. Sebagai catatan, Lapas Klas IIA Pontianak yang dijadikan destinasi pemindahan, harus diubah ke Lapas atau Rutan yang masih dapat menampung hunian,” tegas Ika.
Ika menambahkan, untuk sementara waktu dengan pertimbangan overcrowded, Lapas Klas IIA Pontianak jangan dijadikan tempat tujuan pemindahan.
Perlu ada pemerataan sebaran mutasi diantaranya Rutan Bengkayang, Rutan Landak, Lapas Sintang, dan Rutan Putussibau. ***