Sidang TPP Pemindahan Narapidana, Hasilnya Pemerataan Hunian Lapas dan Rutan

- 7 Juni 2022, 12:51 WIB
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kedelapan membahas pemindahan narapidana
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kedelapan membahas pemindahan narapidana /Tegoh/

Baca Juga: Ratusan Narapidana di Kalbar Terima Remisi Waisak 2022, Satu Diantaranya Langsung Bebas

Menurut Ika, pengajuan usulan pindah narapidana harus disertai dengan alasan yang jelas, baik itu untuk alasan pembinaan, pertimbangan keamanan dan ketertiban, rujukan perawatan kesehatan, maupun ada perkara lain.

“Pemindahan Narapidana harus melihat pertimbangan peta overcrowded di Lapas dan Rutan yang dituju. Sebagai catatan, Lapas Klas IIA Pontianak yang dijadikan destinasi pemindahan, harus diubah ke Lapas atau Rutan yang masih dapat menampung hunian,” tegas Ika.

Ika menambahkan, untuk sementara waktu dengan pertimbangan overcrowded, Lapas Klas IIA Pontianak jangan dijadikan tempat tujuan pemindahan.

Baca Juga: Usai Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara, Narapidana asal Malaysia Bebas Murni dan Akan Dideportasi ke Negara Asal

Perlu ada pemerataan sebaran mutasi diantaranya Rutan Bengkayang, Rutan Landak, Lapas Sintang, dan Rutan Putussibau. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x