Pelaku pembunuhan yang tidak lain adalah suami korban kemudian diamankan, usai melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum racun.
“Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan pertolongan,” kata Kapolsek Sajingan Besar.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sajingan Besar mengatakan jika pelaku akan dikenakan pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Baca Juga: Antisipasi Ancam Pembunuhan warganya oleh Iran, Israel Perintahkan Warganya Tak ke Istanbul
“Hingga saat ini, kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri,” tutup Kapolsek Sajingan Besar. ***