Dua Tahun Ditutup, Layanan Mengunjungi Narapidana Secara Langsung Kembali Dibuka

- 2 Juli 2022, 19:45 WIB
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Ika Yusanti /Zulzaeni/

WARTA PONTIANAK – Narapidana dapat dikunjungi oleh keluarga secara langsung. Namun setelah mengikuti arahan penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor Pas-12.Hh.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, hal ini untuk merespon perkembangan terkini situasi pandemi Covid-19.

Sehingga perlu dilakukan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka, dan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas, Rutan, LPKA di wilayah yang ditetapkan status PPKM dengan level 1 dan level 2.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti, penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka akan dilaksanakan secara terbatas dengan beberapa ketentuan, diantaranya pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana atau Tahanan atau Anak.

Penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa, perwakilan kedutaan besar atau konsuler untuk Narapidana atau Tahanan atau Anak warga negara asing.

“Selaian itu setiap Narapidana atau Tahanan atau Anak, hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1 kali dalam 1 minggu pada jam kerja. Pengunjung juga telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin,” tegas Ika.

Baca Juga: Delapan WNA di Lapas Kelas IIA Pontianak Terima Sosialisasi Pemberian Asimilasi

Ika melanjutkan, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah dan bagi Narapidana atau Tahanan atau Anak yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual.

“Untuk penyelenggaraan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak Luar, mereka harus sudah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi. Yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negative. Jadwal pembinaan maksimal 3 kali dalam 1 minggu dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x