WARTA PONTIANAK – Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti melaksanakan Sidak kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak, Kamis malam 2 Juni 2022.
“Sidak seperti ini memang sering kita lakukan secara tiba-tiba. Selain untuk mencegah gangguan keamanan, kegiatan ini juga kita lakukan untuk melihat respon petugas jaga, saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Ika kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.
Selain itu, lanjut Ika, Sidak di Lapas atau Rutan merupakan upaya deteksi dini gangguan kemanan dan pencegahan upaya peredaran gelap narkoba di Lapas atau Rutan yang ada di Kalimantan Barat.
“Sidak ini kita lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar hak-hak WBP,” tegas Ika.
Dari hasil Sidak, petugas menemukan barang-barang yang seharusnya tidak boleh berada di dalam Lapas atau Rutan, diantaranya sendok besi, racun nyamuk elektrik, isi ulang racun nyamuk elektrik, kartu remi dan obat – obatan tanpa resep dokter.
“Saat melakukan Sidak petugas tidak menemukan alat komunikasi ataupun barang-barang yang berkaitan dengan Narkotika, saya menghimbau pada petugas untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas,” tutup Ika.
Guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Ika Yusanti melaksanakan Sidak kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak, Kamis malam 2 Juni 2022.
“Sidak seperti ini memang sering kita lakukan secara tiba-tiba. Selain untuk mencegah gangguan keamanan, kegiatan ini juga kita lakukan untuk melihat respon petugas jaga, saat melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Ika kepada wartawan, Jumat 3 Juni 2022.