Baru Sebulan Keluar Lapas, SL Kembali Ditangkap Polres Singkawang

- 28 Desember 2022, 01:33 WIB
Polres Singkawang saat menghadirkan pelaku pencurian bserta barang bukti
Polres Singkawang saat menghadirkan pelaku pencurian bserta barang bukti /Mizar/Warta Pontianak

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni tiga buah tabung gas dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian,” ungkap AKP Sihar Binardi Siagian.

Untuk itu, pihak kepolisian akan terus menggali informasi, barang-barang apa saja yang sudah dicurinya mengingat ada 10 TKP yang menjadi sasaran pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362, KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Sementara SL mengaku sebelum melakukan pencurian, dia melakukan pengintaian selama dua hari. Kemudian, SL menjalankan aksi pencuriannya di rumah kosong tersebut. Bahkan, dalam menjalankan aksinya, dirinya tidak dibantu oleh siapapun.

Baca Juga: Curi Tiang Lampu Taman Jembatan Landak, 4 Pelaku Sindikat Pencurian Diamankan Polisi

"Saya sendirian saja," ujarnya.

Oleh karena itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang mengimbau kepada masyarakat, apabila ingin bepergian dan meninggalkan rumah, baik dalam waktu sebentar maupun lama, hendaknya menitipkan kepada keluarga atau tetangga yang dekat. Agar bisa mengawasi dan melihat situasi rumah yang ditinggalkan. ***

 

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah