Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dan UU RI Nomor 8 tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. ***