Oknum ASN yang Miliki Senpi Ilegal di Bengkulu Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 19 Maret 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi senjata api. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid buka suara terkait dugaan penjualan senjata api (senpi) dan amunisi yang melibatkan dua oknum kepolisian dan satu prajurit TNI.
Ilustrasi senjata api. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid buka suara terkait dugaan penjualan senjata api (senpi) dan amunisi yang melibatkan dua oknum kepolisian dan satu prajurit TNI. /Pixabay.com/Stevepb

WARTA PONTIANAK - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terpaksa harus berurusan dengan pihak Polres Rejang Lebong, Bengkulu karena kedapatan meemiliki senjata api ilegal.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Mobil Dilumpuhkan Polisi karena Tembaki Anggota dengan Senpi Rakitan

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F di Mapolres Rejang Lebong mengatakan oknum ASN yang bertugas di salah satu kantor kecamatan di wilayah itu ialah FN (30), warga Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara.

Sebelumnya, kata Hadi FN ditangkap oleh personel Intel Kodim 0409 Rejang Lebong atas kepemilikan senjata api dan tidak berapa lama kemudian diserahkan kepada petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong.

"Kronologis kejadian tersebut, bermula saat oknum PNS ini terlibat cekcok dengan istrinya dan setelah itu oleh warga di sekitar rumah tersangka terdengar suara letusan senjata api di belakang rumahnya. Oleh warga ini kemudian dilaporkan kepada anggota Kodim 0409 Rejang Lebong," kata dia.

Baca Juga: Selain Sabu, Polisi Temukan Senpi Illegal Beserta Peluru Sebanyak 50 Butir Milik Suami Nindy Ayunda

Kemudian petugas Intel Kodim 0409/Rejang Lebong yang menerima laporan ini selanjutnya mendatangi rumah tersangka dan mengamankan FN berikut satu pucuk senjata api rakitan berisikan tiga butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter sedangkan satu butirnya sudah ditembakkan.

Oknum ASN ini setelah di bawa ke Makodim 0409/Rejang Lebong kemudian diserahkan kepada pihaknya untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka di depan penyidik Polres Rejang Lebong, katanya, diketahui senjata api rakitan laras pendek jenis revolver ini telah belinya tiga tahun lalu dari seseorang seharga Rp1,5 juta dan digunakannya untuk menjaga diri.

Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Pelaku Perakit Senpi Laras Panjang di Ciamis, Ratusan Peluru Ikut Disita

Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x