Diduga Cemarkan Nama Baik Lantaran Tak Diberi Rp150 Juta, Oknum LSM di Ketapang Akan Dipolisikan

- 15 Februari 2023, 18:34 WIB
(Kiri) klien Paul Hariwijaya saat melihat chat dan rekaman permintaan sejumlah uang dan (kanan) Hikmat Siregar
(Kiri) klien Paul Hariwijaya saat melihat chat dan rekaman permintaan sejumlah uang dan (kanan) Hikmat Siregar /Kolase/

Paul menambahkan, jika apa yang dilakukan oknum LSM bersama rekannya diduga seperti sebuah sindikat yang mana mereka bekerja dengan menakut-nakuti kliennya seolah-olah kliennya bersalah dan akan dipenjara dan kemudian berjanji dapat mengamankan kliennya dari persoalan yang sebenarnya sudah selesai di mata hukum.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Bangladesh Menghadapi Kekerasan dan Pemerasan

"Sekarang bukti link berita dengan statmen oknum LSM dan bukti chat dan rekaman LSM dan rekannya yang meminta sejumlah uang sedang kami siapkan dan segera kami laporkan, ini penting karena lembaga LSM merupakan lembaga kontrol yang harusnya bekerja dengan data bukan ucapan untuk menakuti orang, kasian rekan-rekan LSM yang bekerja dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat harus dinodai dengan oknum LSM yang bekerja untuk meminta uang dan menakut-nakuti orang tanpa data jelas," tuturnya.

Sementara itu, Wan Usman satu diantara karyawan pengusaha membenarkan kalau oknum LSM bersama rekannya pernah meminta uang sebesar Rp 20 Juta dengan dalih mengamankan dan tidak akan menyudutkan atasannya.

"Pernah, dan uang langsung dikirim ke rekening rekanan LSM tersebut, bukti transfer juga ada," katanya.

Usman mengaku kalau dirinya memang mengenal oknum LSM dan rekannya berinisial SY, bahkan mereka sering meminta dirinya untuk mengkomunikasikan agar diberi sesuatu jika tidak ingin diberitakan.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Pemerasan Kremasi Jenazah, Polisi Periksa Tujuh Saksi

"Sering, sudah dibantu tapi malah minta komunikasikan akhirnya saya tidak merespon dan sampai mereka meminta uang Rp 150 juta dan tidak diberi akhirnya menyerang dengan memberitakan terkesan menghakimi tetapi tidak ada buktinya karena yang berhak mengadili pengadilan sedangkan pengadilan sudah memvonis kasus itu dan sama sekali atasannya tidak terbukti terlibat dan hanya menjadi saksi," terangnya.

Sementara itu, Sekjend LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK), Hikmat Siregar, membantah jika dirinya pernah meminta sejumlah uang ke pengusaha yang dimaksud.

Ia pun mempersilakan, pihak pengusaha tersebut untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x