Sesuai Permendagri, Perumnas IV Masuk Wilayah Kubu Raya

- 10 Maret 2023, 16:04 WIB
Dialog interaktif Dampak Permendagri No 52 Tahun 2020
Dialog interaktif Dampak Permendagri No 52 Tahun 2020 /Tur/

WARTA PONTIANAK – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 memutuskan, wilayah Perumnas IV menjadi bagian dari Kabupaten Kubu Raya.

Pasca putusan mendagri tersebut, berbagai layanan dari Pemerintah Kota Pontianak telah terhenti, kecuali bidang pendidikan. 

Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat menyatakan kecewa, karena terhentinya berbagai pelayanan dari Pemerintah Kota Pontianak.

Namun, Asisten I Setda Kota Pontianak, Iwan Amriady menegaskan, bahwa garis batas antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya sudah jelas, pascakeputusan Permendagri tersebut yakni Perumnas IV bukan lagi wilayah administratif Kota Pontianak.

“Sangat berat hati, kami harus menghentikan seluruh pelayan terhadap masayarakat Perumnas IV,” kata Iwan Amriady.

Menurutnya, secara administrasi ada 4 kelurahan yakni Kelurahan Saigon dan Kelurahan Parit Mayor (Kecamatan Pontianak Timur) dan Kelurahan Sungai Beliung dan Kelurahan Pal Lima (Kecamatan Pontianak Barat).

Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi mengatakan, jika Perumnas IV sudah menjadi bagian dari Kabupaten Kubu Raya.

Namun berdasarkan laporan Pantarlih di lapangan, bahwa mereka tidak bisa masuk dan mendapat penolakan.

Baca Juga: KPU Kalbar Diminta Fasilitasi Penolakan Coklit di Perumnas IV Pontianak, Satarudin : Biarkan Mereka Memilih

Makanya, dengan waktu yang terbatas, Pihaknya tetap menyarankan kepada petugas Pantarlih agar tetap melakukan coklit dengan cara-cara yang bijak.

“Petugas Patarlih Kubu Raya harus tetap melakukan coklit dari rumah ke rumah secara langsung,” tuturnya.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan jika persoalan ini baru diketahui pada bulan November 2021 saat pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Persoalan Permendagri ini ternyata sangat berdampak terhadap Pemilu 2024,” katanya.

Sehingga KPU Kota Pontianak tidak mungkin melakukan coklit lagi untuk Pemilu 2024 di wilayah Perumnas IV, dikarenakan sudah ada Permendgari No 52 tahun 2020.

Baca Juga: Rekrutmen PPS, KPU Singkawang Ajak Media Sebarluaskan Informasi

Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP NB Darma mengatakan, masyarakat dapat melihat dan mendapatkan pencerahan dalam proses tahapan pemilu.

Sehingga semangat dari warga terdampak untuk menyelesaikan masalah tanpa masalah dan para penyelenggara agar dapat menampung aspirasi warga.

“Masyarakat diimbau untuk dapat menjadikan masalah ini sebagai proses demokrasi dalam menentukan sikap, baik politik maupun pribadi untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” tutupnya. ***

 

Editor: Yuniardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x