Ini yang Diberikan Dinas Perikanan Sambas Kepada Nelayan Temajuk

- 21 Maret 2023, 22:47 WIB
Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas melaksanakan silaturahmi bersama nelayan
Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas melaksanakan silaturahmi bersama nelayan /Zainudin/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas melaksanakan silaturahmi dan sosialisasi bersama nelayan Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Selasa 21 Maret 2023.

Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, Al Amrusi menjelaskan, dalam undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Dalam menetapkan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan Perikanan NKRI yang menurut jenisnya seperti jaring lingkar, pukat tarik, pukat hela atau trawls, pengaruk, jaring angkat, alat yang di jatukan, jaring insang, perangkap, pancing serta alat penjepit melukai.

Adapun alat tangkap ikan yang di larang, Al Amrusi menerangkan bahwa setiap orang menggunakan alat tangkap ikan pukat hela atau trawls dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republil Indonesia.

"Alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela kembar berpapan (otter twins trawls) dan pukat dorong," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa alat penangkapan ikan jenis pukat tarik atau eine nets sebagai mana maksud pasal 2 terdiri dari pukat tarik pantai (beach seines) dan pukat tarik berkapal.

Ia menambahakan adapun program untuk nelayan diantara bantuan sarana dan prasarana, sertifikat tanah nelayan, listrik nelayan, ansuransi nelayan, solar subsidi dan diversifikasi usaha.

Baca Juga: UPP Kelas III Teluk Melano Bagikan 134 Pas Kecil Gratis Kepada Nelayan

Dalam persyaratan mendapat program nelayan tersebut diantaranya memiliki kartu Kusuka, memiliki kelompok, mengajukan proposal lewat musrenbang atau ke dinas.

Untuk nelayan yang ingin mendapatkan BBM Bersubsidi khususnya solar, lanjut dia, harus mendapatkan rekomendasi dari DPPKH Sambas dengan persyaratan KTP/Kartu KUSUKA, Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan Pihak Desa dan Dokumen Kapal.

"Untuk BBM yang disubsidi hanya minyak tanah dan solar, saat ini yg menjadi fokus untuk BBM Subsidi adalah solar. Tapi untuk Kelompok Nelayan hanya membuat Surat Kesepakatan Bersama untuk kelengkapan AD/ART," ujarnya.

Sekdes Desa Temajuk, Sri Liza mengatakan kegiatan tersebut di laksanakan untuk memberikan sosialisasi kepada para nelayan yang ada di Desa Temajuk terkait pelatihan peningkatan kapasitas kelompok nelayan di Desa Temajuk dari Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Pencemaran Lingkungan di Sungai Kapuas, OMG Kalbar Tampung Aspirasi Nelayan

Bahkan, ia menyampaikan terima kasih kepada Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas yang dapat memberikan pelatihan kepada para nelayan yang ada di Desa Temajuk, dengan harapan para nelayan yang ada di Desa Temajuk mengetahui aturan yang ada.

"Dengan adanya sosialisasi ini di harapkan para nelayan yang tergabung  kelompok nelayan nanti dapat memahani kewajiban yang harus di laksanakan oleh kelompok nelayan baik dalam hal menerima bantuan dari pemda sambas dan aturan yang harus di taati dalam melakukan penangkapan ikan di laut," harapnya.

Sementara Ketua Kelembagaan kelompok nelayan Desa Temajuk, Muhammad Taufik mengatakan bahwa tujuan dengan sosialisasi untu diharapkan bisa bekerja sama dalam melakukan penangkapan ikan dan melakukan komunikasi untuk mengatasi permasalahan.

Pihaknya juga meminta kepada pihak Desa Temajuk untuk dapat segera membuat SK legalitas kelompok nelayannya agar mudah dalam menerima bantuan dari Pemerintah.

Baca Juga: Polisi Amankan Bandar Sabu Dengan Sasaran Penjualan Kepada Nelayan

"Kemudian kami juga mempertanyakan Kartu Kusuka nelayan di Desa Temajuk yang sudah terdaftar di pusat karena hingga saat ini masih mendapatkan kartunya," ujarnya.

Tak hanya itu, pihak nelayan juga mempertanyakan bagaimana cara mendapatkan bbm subsidi yang di berikan oleh pemerintah kepada para nelayan.

"Kami juga meminta kepada Pemda Sambas untuk membangun kembali Pabrik Es di Kecamatan Paloh," pintanya.

Dalam mekanisme pembentukan kelompok nelayan seperti melakukan rapat pembentukan kelompok yang di hadiri oleh calon anggota, Membuat berita acara rapat pembentukan yang di tanda tangani oleh semua anggota yang hadir, Mendaftarkan kepada kepala desa yang nantinya di buat piagam pengukuhan dari Kepala Desa, Menyampaikan Berita Acara pembentukan dan piagam pengukuhan kepada Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas.

Pada pelaksanaan silaturahmi dan sosialisasi bersama Nelayan Desa Temajuk ini merupakan suatu upaya untuk mempersatukan para nelayan yg ada di Kecamatan Paloh yang memiliki riwayat permasalahan.

Baca Juga: Nelayan di Mempawah Ditemukan Tewas Mengapung di Laut

Selain itu juga, DPPKH Kabupaten Sambas sebagai pengemban pengawasan nelayan memberikan sosialisasi dalam kepengurusan kelompok nelayan yang ada di Kecamatan Paloh.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten  Sambas Al Amrusi, Sekdes Desa Temajuk Sri Liza, Ketua Kelembagaan Kelompok Nelayan Desa Temajuk Muhammad Taufik, Ketua BPD Temajuk, Penyuluh Perikanan dan Pertanian Kecamatan Paloh, TNI/Polri, serta sejumlah nelayan.  ***

 

 

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x