Ia mengatakan, hingga saat ini Polres Ketapang sudah membentuk tim untuk mengejar dan melakukan penangkapan terhadap DPO.
Tak lupa Yasin juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan untuk meneruskan atau menyampaikan kepada pihak Kepolisan.
Sahri ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 April 2023 dengan dikeluarkan surat edaran dari Polres Ketapang yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang M. Yasin.
Baca Juga: ASN Kayong Utara Diminta Pahami Fungsi, Kegunaan, Admistrasi Pengunaan Aset Daerah
Anehnya, kuasa hukum korban, Muhammad Yani selalu menghindar ketika ditemui oleh keluarga korban.
Sementara itu, ibu korban berharap dengan dilimpahkan kasus yang menimpa anaknya agar pengacara korban dapat membantu pengungkapan perbuatan bejat pelaku yang notabene adalah suaminya sendiri.
"Saya sebagai ibu korban menjadi beban moral dan merasa khawatir dan takut, karena lelaki bejat itu masih berkeliaran di luar. Harapan saya pihak penegak hukum bisa segera menangkapnya dan diproses sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku," pungkas Ibu korban.***(Raden Asmun)