Residivis Spesialis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi

- 12 Mei 2023, 18:20 WIB
Pelaku AP, saat digiring anggota menuju Mapolsek Jawai
Pelaku AP, saat digiring anggota menuju Mapolsek Jawai /Zai/

WARTA PONTIANAK – Tidak jera dengan hukuman penjara yang sudah dijalani, seorang residivis kambuhan atau curanmor berinisial AP alias Rio (34) kembali ditangkap Polsek Jawai, Kabupaten Sambas, Jumat 12 Mei 2023.

Penangkapan pelaku tersebut, usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga di Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai.

Kapolsek Jawai, Iptu Agus Ganjar mengatakan, pelaku AP merupakan warga Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

"Kita dari Polsek Jawai saat melakukan penangkapan AP ini berdasarkan hasil dari laporan masyarakat yang sudah kehilangan sepeda motornya," kata Kapolsek Jawai.

Ia menjelaskan, korban kehilangan motornya saat korban ingin melaksanakan salat subuh. Namun saat dilihat diparkiran belakang rumahnya, motor yang sudah dikunci stang sudah hilang.

"Korban kehilangan motornya saat ingin melaksanakan sholat subuh. Yang saat itu motor tersebut di parkir di belakang rumahnya," ujarnya.

Dengan mengetahui motornya yang sudah digondol maling, lanjut Kapolsek, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Jawai untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga: Desak Pemerintah di Kalbar Cepat Tutup Loading Ramp, Herman Hofi : Potensi Tingkatkan Pencurian TBS

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui keberadaan pelaku.

"Alhamdulillah pelaku berhasil ditangkap di depan rumah orang tuanya yang sudah di amankan oleh warga. Kemudian kita bawa ke kantor," terangnya.

Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Jawai. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x