Hingga saat ini, Polda Kalbar masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tersebut.
Dari tersangka dan calon pekerja migran ilegal tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 Paspor Dewasa dan 1 Paspor Anak, KTP, Handphone serta Boarding Pas Pesawat.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 10 Undang - Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, lalu Pasal 81 Undang - undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Meminimalisir Perdagangan Orang, Singkawang Gelar Rakor TPPO
Sementara itu, tanggal 6 Juni 2023, Polres Sanggau mengagalkan 18 orang yang akan bekerja ke Malaysia secara ilegal.
Selain itu, Polres Bengkayang berhasil mengagalkan 9 orang yang akan bekerja secara ilegal ke Malaysia dan terakhir Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan 12 orang yang akan bekerja secara Ilegal ke Malaysia. ***