Polres Sambas Ungkap Dugaan Kasus TPPO (Prostitusi), Tersangkanya Perempuan

- 14 Juni 2023, 19:49 WIB
kolase tersangka, korban dan barang bukti TPPO
kolase tersangka, korban dan barang bukti TPPO /Kolase foto/

WARTA PONTIANAK – Polres Sambas melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengungkap dugaan terjadinya TPPO dengan tersangka satu orang dan satu korban.

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea membenarkan adanya penangkapan dugaan kasus TPPO di wilayah Kabupaten Sambas dengan satu tersangka.

Tersangka merupakan perempuan berinisial AA alias Kade (26) warga Dusun Manggis, Desa Matang Segantar, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

"Ya benar, Satgas TPPO Polres Sambas telah mengamankan satu orang tersangka yang berasal dari Kecamatan Teluk Keramat, dan korbannya adalah seorang perempuan muda berinisial N Alias BM (18) yang berasal dari Kecamatan Landak, Kabupaten Landak," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang atau diduga prostitusi, yang terjadi di sebuah kafe yang berada di Desa Sungai Serabek, Kecamatan Teluk Keramat.

Selanjutnya, personil satgas TPPO Polres Sambas melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Polres Sambas Kembali Tangkap Satu Tersangka Kasus TPPO

Adapun barang bukti yang disita adalah dua buah handpone, satu buah kartu ATM dan sejumlah uang.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x