Satgas TPPO Polres Singkawang Amankan 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 10 Juni 2023, 16:44 WIB
Para pelaku TPPO yang diamankan Polres Singkawang
Para pelaku TPPO yang diamankan Polres Singkawang /Hum/

WARTA PONTIANAK – Personel Polres Singkawang yang tergabung dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Singkawang mengungkap kasus TPPO dan atau Eksploitasi Seksual terhadap anak di bawah umur, di sebuah rumah kost yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kamis 8 Juni 2023.

Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian membenarkan pengungkapan kasus TPPO. Tiga orang pelaku masing masing berInisial IH, VL dan CH diamankan lantaran diduga telah melakukan TPPO dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur, dengan cara Open Booking Order melalui aplikasi Michat di masing-masing Handphone milik ketiga orang tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing pelaku yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan kejahatannya.

Para pelaku mengaku melakukan kejahatannya dari bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, di sebuah rumah yang dijadikan tempat Kost (tanpa nama) di Jalan Yos Sudarso. Gang Parit Ketapang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Singkawang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKP Sihar Binardi Siagian dalam keterangan pers kepada wartawan.

Baca Juga: Tindak Tegas Pelaku yang Beking TPPO, Polri : Tak Pandang Bulu, Oknum Pejabat maupun Polisi

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan disangkakan dengan Undang Undang TPPO dan atau Ekploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x