160 Orang jadi Korban, Polda Kalbar Tahan 43 Orang Terlibat TPPO

- 14 Juni 2023, 19:58 WIB
Pelaku TPPO yang diamankan Polda Kalbar
Pelaku TPPO yang diamankan Polda Kalbar /Dika/

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 43 orang yang merupakan warga Kalimantan Barat, diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar karena terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara tetangga Malaysia.

Tak hanya itu, para pelaku ini juga menjaring 160 orang yang menjadi korban, dimana korban rata rata berasal dari luar Provinsi Kalimantan Barat yakni di pulau Jawa dan NTB. Hal ini diungkap oleh Polres jajaran selama Operasi Khusus Penindakan TPPO.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang juga Ketua Penegakkan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Brigadir Jenderal Polisi Asep Safrudin mengatakan, para tersangka ini bertugas merekrut para korban untuk diperkerjakan ke Luar Negeri dengan bujuk rayu gaji tinggi.

"Para tersangka ini ditangkap di beberapa daerah di Kalbar yang merupakan atensi Kapolri, mengingat Kalbar merupakan daerah rawan akan tindakan kriminal yang termasuk dalam kejahatan terorganisir," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Kalbar, Rabu 14 Juni 2023.

Sementara untuk barang bukti, petugas mengamankan puluhan paspor, puluhan tiket pesawat, kartu identitas, kendaraan roda 4, serta handphone.

Para tersangka yang diamankan ini seluruhnya dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 600 juta.

Baca Juga: Polres Sambas Ungkap Dugaan Kasus TPPO (Prostitusi), Tersangkanya Perempuan

Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x