Kayong Utara Raih Penghargaan Bergengsi Pengendalian Inflasi Terbaik Tingkat Nasional

- 31 Juli 2023, 16:22 WIB
Bupati Kayong Utara, Citra Duani  saat menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnafian
Bupati Kayong Utara, Citra Duani saat menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnafian /HMS/

WARTA PONTIANAK – Kabupaten Kayong Utara berhasil meraih penghargaan bergengsi, tentang kinerja terbaik tingkat nasional, dalam hal pengendalian inflasi daerah tahun 2023, periode pertama menurut provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Seperti diungkapkan Bupati Kayong Utara, Citra Duani usai menerima penghargaan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin 31 Juli 2023 di gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Penerimaan apresiasi atau penghargaan ini menurut Bupati Citra sesuai dengan undangan Menteri Dalam Negeri Nomor: 500.2.3/3926/SJ tanggal 28 Juli 2023, tentang pemberian apresiasi kepada pemerintah dengan kinerja pengendalian inflasi terbaik pada periode I bulan berjalan Tahun 2023.

Dari seluruh Indonesia, jumlah kabupaten yang diundang untuk menerima penghargaan hanya 24 kabupaten. Sementara kota ada 6 dan provinsi hanya 3. 

Untuk Kalbar sendiri diwakili 2 kabupaten yaitu Kayong Utara dan Sintang.

“Sebagai konpensasi dari pengharaan tersebut, Alhamdulillah Kabupaten Kayong Utara tahun ini diberikan insentif fiskal kinerja tahun berjalan hampir Rp10 Miliar tepatnya sebesar Rp9.943.767.000, yang sudah barang tentu akan dipergunakan untuk  meningkatkan ketahanan pangan dan pengendalian inflasi, diantaranya dalam bentuk subsidi pangan terhadap masyarakat miskin, pasar murah terhadap 9 kebutuhan pokok, peningkatan produktivitas khususnya sektor pertanian dan perikanan, subsidi akses transportasi, dan perlindungan sosial di kayong utara," papar Bupati Citra.

Baca Juga: Mata Uang Yen Dekat Level Terendah, Dolar Australia Merosot karena Inflasi Melambat

Sementara itu Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam paparannya mengatakan, bahwa dalam rangka pemberian insentif fiskal kinerja tahun berjalan dalam pengendalian inflasi daerah, Pemerintah RI telah menggelontorkan dana sebesar Rp330 miliar, terdiri dari Rp300 miliar untuk 24 Kabupaten dan 6 Kota sedangkan Rp30 Miliar untuk 3 Provinsi di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 271 Tahun 2023, tanggal 26 Juli 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Katagori Kinerja Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama Menurut Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x