Polres Singkawang Amankan 4 Tersangka pelaku Narkoba, Ini Jumlah Sabu yang Disita

- 10 Agustus 2023, 01:37 WIB
Kabag Ops Polres Singkawang, AKP M Yasin  saat menggelar jumpa pers
Kabag Ops Polres Singkawang, AKP M Yasin saat menggelar jumpa pers /Mizar/

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Terdapat 92 Jenis Narkoba Baru yang Beredar di Indonesia

"Dari tersangka S, kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip dan 6 kantong plastik klip yang juga diduga berisikan narkotika jenis sabu. Total narkotika yang kami amankan dari tersangka S ada sebanyak 7 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 3,8 gram," ungkapnya.

Kemudian, dilakukan penangkapan kepada tersangka RE di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jambu Perumnas, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 24.00 WIB.

"Dari tersangka RE, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 kantong plastik klip dengan berat bersih 26,75 gram," jelasnya.

Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Bekuk Bandar Narkoba di Sekayam, Polisi Amankan 19 Paket Sabu

Menurutnya, keempat tersangka bukan merupakan satu jaringan. Dan masing-masing tersangka ada yang mengaku sebagai pengedar dan pengguna.

"Sementara narkoba tersebut mereka dapatkan dari Kota Pontianak," katanya.

Tersangka M mengaku menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Jualnya pun baru sekitar 1 mingguan, sasaran jualnya ada otang umum dan ada juga pelajar," katanya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah