"Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah plastik clip bening yang isinya diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram, 1 buah kotak rokok bekas, kemudian tempat bekas mainan berwarna kuning, serta satu buah handphone, dan sebuah celana jeans panjang," terang Dharmianto.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 atas tindak pidana yang dilakukan oleh residivis kambuhan tersebut.
Baca Juga: Kepala BNN Sebut Terdapat 92 Jenis Narkoba Baru yang Beredar di Indonesia
Sementara itu, dalam melakukan pengawasan terhadap tindak pidana Narkotika, Polres Kayong Utara sudah menjalankan program Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan sudah diarahkan oleh Kapolri ke Jajaran Polres Kayong Utara.
"Terkait dengan narkoba, kita akan melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika," tutupnya. ***