Material Tanah Bukit Mandian Punai Diduga Diambil Perusahaan, Warga: Alat Berat Sempat Ditahan

- 14 Agustus 2023, 21:02 WIB
Bukit Mandian Punai yang diduga ditambang oleh PT Surya Cipta Nusa dan masuk didalam wilayah hutan Produksi
Bukit Mandian Punai yang diduga ditambang oleh PT Surya Cipta Nusa dan masuk didalam wilayah hutan Produksi /Julizal/

WARTA PONTIANAK – PT Mayawana Persada yang bergerak dikegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI), diduga telah mengambil dan menggunakan material tanah Bukit Mandian Punai.

Dalam melakukan kegiatan penambangan tanah di lokasi yang diduga masih termasuk dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), PT Mayawana Persana bekerjasama dengan PT Surya Cipta Nusa, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan dengan Nomor : 007/MWP-LEG/Project.Infra/II/2023, dan telah ditandatangani kedua belah pihak.

Padahal, Bukit Mandian Punai selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat Desa Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Pengerukan tanah yang diduga dilakukan PT Surya Cipta Nusa, diduga untuk membangun badan jalan perusahaan yang bergerak dibidang tanaman industry. Sehingga dikhawatirkan akan merusak  lingkungan dan sumber air masyarakat Desa Durian Sebatang.

"Kami berharap tidak ada lagi pengerukan oleh perusahaan dan kami menuntut ganti rugi sesuai dengan pengerukan yang sudah dilakukan perusahaan dengan luasan kurang lebih 1 hektar. Selama terjadi kemarau panjang pada tahun 2014 dan 2016, masyarakat mengambil air di Gunung Pemandian Punai tersebut," kata Wakil Ketua BPD Durian Sebatang, Heri saat diwawancara, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Galian C DIduga Tak Berizin Digunakan Untuk Material Pembangunan Jalan Provinsi

Menurut Heri, masyarakat setempat pernah melakukan penahanan terhadap alat berat yang sedang melakukan aktivitas pada bulan Maret lalu. Kemudian perusahaan melanjutkan kegiatan pengerukan di bukit tersebut hingga bulan Juni.

"Di bulan Juni, kami melakukan penahanan kembali alat berat untuk tidak melakukan aktivitas. Perkiraan saya saat ini sudah ada satu hektar yang telah dikeruk oleh perusahaan," tambahnya.

Ia mengaku, telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Kepolisian Resort Kayong Utara dan beberapa instansi berwenang yang terkait lainnya.

Diharapkan aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap perusahaan yang diduga telah merusak bukit yang selama ini menjadi sumber air masyarakat desa, yang dihuni sekitar 800 kepala keluarga.

Baca Juga: Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMKN 1 Sukadana Belum Rampung, Kepala Sekolah : Persoalan Material

"Kami juga sedang meminta jadwal untuk melakukan audiensi kepada DPRD Kayong Utara dalam waktu dekat ini," tegasnya.

Ia juga menilai, adanya indikasi kerusakan lingkungan yang terjadi atas aktifitas PT Mayawana Persada tersebut. Karena adanya perubahan warna air sungai sejak perusahaan beraktifitas.

Bahkan saat ini, perusahaan tersebut juga mulai expansi dan menggarap lahan di Paket 12 wilayah Durian Sebatang.

"Kalau saya lihat air di sungai, warnanya mulai berubah lebih hitam sejak perusahan tersebut melakukan kegiatan. Dan sampai saat ini, aktifitas perusahaan masih tetap berjalan, karena masih ditahun tanam" tukasnya.

Baca Juga: Renovasi Rumah Terbengkalai, Warga Pontianak Barat Keluhkan Mahalnya Harga Material dari Toko Penyalur BSPS

Sementara hingga berita ini diturunkan, PT Mayawana Persada maupun PT Surya Cipta Nusa, masih belum menanggapi saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah