Hal ini berdasarkan surat Nomor B-439/0.1.10/Fd/01/2022 yang beredar terkait pemanggilan kepada sejumlah saksi.
Dalam surat tertanggal 26 Januari 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak meminta Rektor IAIN Pontianak untuk membantu pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan tiga tower tersebut.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo 2022, Berdampak di Kayong Utara
Tiga tower tersebut yakni Tower B Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) tahun anggaran 2015/2016, Gedung Fakultas Ushuludin, Adab dan Dakwah (FUAD) Tower C tahun anggaran 2018/2019 dan Gedung Laboratorium Tower D tahun anggaran 2019/2020. ***