Pada saat melakukan penganiayaan, lanjut Kapolsek Pemangkat, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dirawat di RSUD Pemangkat," ujarnya.
Hingga kini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Pemangkat untuk di proses hukum. Pelaku juga di jerat pasal 353 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. ***