Akibat Kecanduan Judi Online, Sekdes dan Kades Mengkalang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

- 13 Oktober 2023, 19:32 WIB
Kejari Mempawah tahan tersangka korupsi dana APBDes
Kejari Mempawah tahan tersangka korupsi dana APBDes /HMS/

WARTA PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Mempawah menetapkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, sebagai tersangka korupsi Dana Desa, Kamis 12 Oktober 2023.

Kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mengkalang dan penyalahgunaan anggaran bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2023.

Adapun keduanya yakni tersangka berinisial PA, selaku sekretaris Desa Mengkalang dan tersangka M selaku Kepala Desa Mengkalang.

“Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan sesuai dengan regulasi hukum dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo.

Ia menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka PA yaitu menggunakan dana Desa tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya, dengan cara mentransferkan dana kegiatan desa ke rekening pribadi untuk selanjutnya ditransferkan kembali ke situs judi online.

Sedangkan tersangka M, selaku kepala Desa tidak melaksanakan kegiatan fisik sebagaimana mestinya yaitu dengan tidak melibatkan PTK sehingga ada beberapa kegiatan Pembangunan yang kekurangan volume dan ada juga yang tidak dilaksanakan sama sekali namun uang dicairkan dan digunakan secara pribadi.

"Akibat perbuatan kedua tersangka PA dan M, negara dirugikan mencapai sekitar Rp800.000.000," terangnya.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Malenggang Kembalikan Rp150 Juta ke Negara

Ia menyampaikan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan setelah para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x