Kejagung Bantah Pernyataan Menkum HAM yang sebut OTT Petugas Imigrasi di Bali Penuh Kejanggalan

- 23 November 2023, 18:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. /Antara/Laily Rahmawaty/

WARTA PONTIANAK - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly yang menyebut ada hal ganjil terkait operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) Petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dibantah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) 

"Ini murni penegakan hukum, kita tunggu proses yang sedang berjalan dan lihat perkembangannya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Garuda sebagai Tersangka Baru Pengadaan Pesawat

Lebih lanjut Ketut menekankan tak ada kejanggalan dalam pengusutan kasus dugaan pungli di layanan fast track itu. Menurutnya, penyidik dari kejaksaan telah mendalami kasus itu sebelum OTT.

"Tidak ada kejanggalan, teman-teman penyidik sudah melakukan pendalaman di sana cukup lama," ujarnya.

Diketahui, Kejati Bali telah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bernama Hariyo Seto (HS) sebagai tersangka dugaan pungutan liar. Menurut Ketut, Kejati Bali tak mungkin asal menetapkan tersangka.

"Kalau sudah berani menetapkan tersangaka, sudah pasti para penyidik di sana minimal sudah mempunyai dua bukti yang cukup," tegasnya.

Sebelumnya, Yasonna menyebut ada hal ganjil dengan OTT petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Hal itu dilontarkan Yasonna saat merespons ucapan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, soal OTT yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Baca Juga: Kasus Ekspor CPO, Mantan Mendag M Lutfi akan Diperiksa Kejagung Besok

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x