Yasonna H. Laoly Resmikan 61 Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Kalimantan Barat

- 28 November 2023, 22:53 WIB
Yasonna H. Laoly Resmikan 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kalimantan Barat
Yasonna H. Laoly Resmikan 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kalimantan Barat /HMS/

Serta diharapkan dapat memberikan motivasi dan dorongan kepada Desa/ Kelurahan Sadar Hukum yang telah melaksanakan hak dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak Gencarakan Program Pembinaan bagi Mahasiswa

Program ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam mengatasi kenakalan remaja dan potensi kriminalitas, serta mewujudkan sekolah dengan prioritas supremasi hukum dan HAM.

“Hari ini, kita saksikan pengukuhan 6 sekolah binaan sadar hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat sebagai wujud nyata dari program tersebut,” tutup Pj Gubernur.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyamapaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harrison serta masyarakat Kota Pontianak dan Kalimantan Barat, yang selama ini telah memberikan dukungan dan bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, sehingga memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Saya menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/ Kelurahan Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks desa/ kelurahan yang sangat kompleks, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum dan Surat Edaran Kepala BPHN Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH),” ucap Yasonna.

Baca Juga: Gaet IAIN Pontianak, Kemenkumham Kalbar Pacu Kesadaran dan Budaya Taat Hukum Masyarakat

Diharapkan masyarakat untuk tetap melakukan Pemantauan dan Pembinaan berkelanjutan terhadap Desa/ Kelurahan yang telah berstatus Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Karena status atau predikat Desa/ Kelurahan Sadar Hukum sesuai aturan, dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah