Dua Anggota DPRD dari PKP, Sudah Kirimkan Surat Pengunduran diri di SILON

- 29 November 2023, 18:32 WIB
Kantor KPU Kayong Utara
Kantor KPU Kayong Utara /HMS/

WARTA PONTIANAK – Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Marsum mengakui jika calon legislatif  yang  pindah partai, harus melampirkan atau menyertakan surat pengunduran diri di dalam sistem informasi pencalonan (SILON).

“Iya sudah ada itu di upload di SILON,” kata Marsum.

Terkait Daftan Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh KPU setempat pada 3 November 2023, dimana telah dipublikasikan nama – nama yang ikut pencalonan di Kabupaten Kayong Utara termasuk 2 anggota DPRD yang telah pindah partai dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Kedua anggota yang telah pindah partai itu diantaranya Sahid yang pindah ke Partai Nasdem, dan Ketut Sekawan yang pindah ke PDI Perjuangan.

Saat ditanya terkait status anggota DPRD saat ditetapkan sebagai calon anggotaa DPRD dari partai lain, Marsum menerangkan, jika pihaknya tidak mengatur tekait status keanggotaan DPRD  setelah pindah ke partai lain.

Apalagi terkait hak dan kewajiban dari anggota tersebut, bukan kewenangan dari KPU Kabupaten Kayong Utara.

“Kalau kami tidak sampai kesana ya, kami hanya terkait pencalonannya saja. Kalau terkait itu kewenangan pemerintah,” tambahnya.

Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara, Marsum mengakui jika calon legislatif  yang  pindah partai, harus melampirkan atau menyertakan surat pengunduran diri di dalam sistem informasi pencalonan (SILON).

“Iya sudah ada itu di upload di SILON,” kata Marsum.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x