Rekapitulasi Pindah Memilih Periode Desember 2023

- 5 Januari 2024, 14:48 WIB
Rekapitulasi Pindah Memilih Periode Desember 2023
Rekapitulasi Pindah Memilih Periode Desember 2023 /KPU/

Baca Juga: Final, Jumlah DPT Melawi Sebanyak 153.021 Pemilih

"Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan," kata Umar.

Lebih lanjut, dalam pengurusan pindah memilih pemilih diharuskan menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.

Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di  Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.

"Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem," ujar Umar.

Baca Juga: KPU Singkawang Sosialisasi Pemilu Untuk Pasien dan Pegawai RSJ Provinsi Kalimantan Barat

Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

"Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Sementara untuk empat keadaan tertentu paling lambat pada 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas," tutur Umar. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah