Simpan Sabu, Seorang Pria di Penjajab Diringkus Polres Sambas

- 2 Februari 2024, 17:10 WIB
Simpan Sabu, Seorang Pria di Penjajab Diringkus Polres Sambas
Simpan Sabu, Seorang Pria di Penjajab Diringkus Polres Sambas /

WARTA PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil menangkap seorang pria berinisial RL yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 56,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono mengatakan, bahwa pengungkapan kali ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering adanya transaksi jual beli narkotika.

Baca Juga: Dua Kurir Sabu asal Pontianak Timur Ditangkap Polres Kubu Raya, Alasannya Bikin Miris

Kemudian tim pun melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka RL di daerah Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas kemudian petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaleng merk "WHITE CASTLE" warna biru

"Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone," jelas Agus.

Selanjutnya tersangka RL dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hal ini Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Baca Juga: Ingin Beli Sabu. Remaja di Kubu Raya Ini Malah Nekat Curi Motor Milik Warga

Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x