Didasari peristiwa tersebut, disepakati pada 19 Februari 2024, KPU akan melakukan pembayaran, pada 27 Februari 2024 yang dimediasi oleh jajaran Polsek Simpang Hilir.
"KPU Kabupaten Kayong Utara sigap mengambil alih upaya teknis, untuk mencarikan solusi atas masalah tersebut, termasuk menyampaikan laporan dan meminta arahan KPU Provinsi untuk melakukan langkah yang dibenarkan,” katanya.
Pada tanggal 21 Februari 2024, enam hari sebelum batas akhir kesepakan pembayaran honor KPPS dan Linmas, KPU Kabupaten Kayong Utara telah menunaikan kewajiban untuk pembayaran honor yang tertunda tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara, Nur Mus Jaefah yang didampingi Polsek dan Koramil Simpang Hilitr, akhirnya membayarkan seluruh honor KPPS dan Linmas desa Nipah Kuning tersebut.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, PPS Sungai Beliung Segerakan Bentuk KPPS
"Ada beberapa orang yang belum dibayarkan pada malam kemarin, dikarenakan yang bersangkutan sedang tidak berada di Simpang Hilir atau sedang sakit, sehingga honornya akan diberikan dengan mekanisme pengantaran ke rumah yang bersangkutan, atau datang langsung ke kantor KPU kabupaten yang difasuilitasi anggota PPS Nipah Kuning," tutupnya. ***