6. Beras klasifikasi VI (2,5 Kg) @ Rp 13.500 = Rp 33.750 perjiwa
7. Beras klasifikasi VII (2,5 Kg) @ Rp 11.500 = Rp 28.750 perjiwa
Baca Juga: Pj Bupati Sanggau Minta Instansi Pemerintah dan Swasta Bayar Zakat ke BAZNAS
Dalam surat edaran yang langsung ditandatangani Kepala Kemenag Sanggau H. Anuar Ahmad itu diimbau kepada masyarakat yang mengonsumsi beras dengan nilai lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan bisa menyesuaikan. Dan untuk nilai fidyah ditetapkan Rp 30.000 perhari. (Abang Indra)