Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah Ditetapkan Kemenag Sanggau, Ini Besarannya

- 3 Maret 2024, 14:50 WIB
Rapat koordinasi Kemenag Sanggau dengan BAZNAS, Dinas Instansi terkait, ormas islam dan pengurus masjud Agung Sanggau membahas besaran nilai zakat fitrah dan fidyah, Jumat 1 Maret 2024.
Rapat koordinasi Kemenag Sanggau dengan BAZNAS, Dinas Instansi terkait, ormas islam dan pengurus masjud Agung Sanggau membahas besaran nilai zakat fitrah dan fidyah, Jumat 1 Maret 2024. /

6. Beras klasifikasi VI (2,5 Kg) @ Rp 13.500 = Rp 33.750 perjiwa

7. Beras klasifikasi VII (2,5 Kg) @ Rp 11.500 = Rp 28.750 perjiwa

Baca Juga: Pj Bupati Sanggau Minta Instansi Pemerintah dan Swasta Bayar Zakat ke BAZNAS

Dalam surat edaran yang langsung ditandatangani Kepala Kemenag Sanggau H. Anuar Ahmad itu diimbau kepada masyarakat yang mengonsumsi beras dengan nilai lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan bisa menyesuaikan. Dan untuk nilai fidyah ditetapkan Rp 30.000 perhari. (Abang Indra)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Abang Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x